Kami, blog penghasil uang Mengucapkan Selamat Buat Bu Prita atas vonis bebas yang di jatuhkan kepada dia oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, kamis, 25-06/09. Seperti telah kita ketahui bersama bahwa Bu Prita tersandung kasus atas pencemaran nama baik RS Omni Insternasional setelah email keluhan Bu Prita terhadap pelayanan kurang baik yang dilakukan oleh pihak RS Omni Internasional tersebar di milis-milis.
Hem... mungkin gak ya Bu Prita akan menuntut balik Rs Omni Internasional ??? Hahahaha kalo aku si tuntut balik lagi atas pencemaran nama baik juga tuntut 100 juta milyar triliun rupiah :) hehehehe.
Lha sekarang permasalahannya bagaimana jaksa yang mengajukan tuntutan kepada Ibu Prita tersebut ??? Bagaimana nasib karirnya setelah pengadilan memberikan vonis bebas terhadap bu Prita atas kasus pencemaran Rs Omni Internasional ???
Tapi kalau salah satu alasan dalam vonis bebas sang hakim adalah karena undang-undang informasi dan transaksi elektonik, yang digunakan sebagai pasal untuk menuntut Ibu Prita belum bisa digunakan, karena undang-undang itu baru berlaku pada tahun depan (wah bulannya apa saya lupa), maka tidak menutup kemungkinan bahwa akan ada prita-prita lain yang akan terjerat pasal yang sekarang di gunakan untuk menuntut Ibu Prita.
Hups... untung ini belum tahun 2010, Yah harus lebih hati-hati lagi nie kalo nulis artikel di Blog :) Perlu gak ya Undang-undang tersebut di tinjau ulang lagi ???
Yah apapun yang terjadi yang jelas semoga kita semua bisa mengambil hikmah dari kasus Prita Vs Omni, apakah Ibu Prita akan legowo dan memaafkan Omni Internasional, ataukah Ibu Prita akan menuntut balik RS Omni International sebagai bentuk pembelajaran hukum buat kita semua ???? Yah kita tunggu saja.
Hem... mungkin gak ya Bu Prita akan menuntut balik Rs Omni Internasional ??? Hahahaha kalo aku si tuntut balik lagi atas pencemaran nama baik juga tuntut 100 juta milyar triliun rupiah :) hehehehe.
Lha sekarang permasalahannya bagaimana jaksa yang mengajukan tuntutan kepada Ibu Prita tersebut ??? Bagaimana nasib karirnya setelah pengadilan memberikan vonis bebas terhadap bu Prita atas kasus pencemaran Rs Omni Internasional ???
Tapi kalau salah satu alasan dalam vonis bebas sang hakim adalah karena undang-undang informasi dan transaksi elektonik, yang digunakan sebagai pasal untuk menuntut Ibu Prita belum bisa digunakan, karena undang-undang itu baru berlaku pada tahun depan (wah bulannya apa saya lupa), maka tidak menutup kemungkinan bahwa akan ada prita-prita lain yang akan terjerat pasal yang sekarang di gunakan untuk menuntut Ibu Prita.
Hups... untung ini belum tahun 2010, Yah harus lebih hati-hati lagi nie kalo nulis artikel di Blog :) Perlu gak ya Undang-undang tersebut di tinjau ulang lagi ???
Yah apapun yang terjadi yang jelas semoga kita semua bisa mengambil hikmah dari kasus Prita Vs Omni, apakah Ibu Prita akan legowo dan memaafkan Omni Internasional, ataukah Ibu Prita akan menuntut balik RS Omni International sebagai bentuk pembelajaran hukum buat kita semua ???? Yah kita tunggu saja.
kebenaran memang akan selalu menang mas...
ReplyDelete