Selamat pagi, kali ini saya akan menulis tentang pendaftaran NUPTK baru, mungkin ada yang masih mencari tentang informasi bagaimana mendapatkan NUPTK, tentu saja bagi yang belum mendapatkan NUPTK. Nah kemaren di blog padamu kemendikbud telah keluar informasi mengenai cara dan prosedur untuk mendapatkan informasi NUPTK baru buat yang belum memiliki NUPTK, dan juga syaratnya untuk mendapatkan NUPTK.
Di tulis disana sebagai syarat untuk pendaftaran NUPTK baru adalah seperti di bawah ini :
Untuk memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :
Bertugas sebagai guru, kepala sekolah, dan pengawas pada jenjang TK,SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK di sekolah dalam binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS.
- Bagi PTK yang Non PNS harus memenuhi syarat:
- Bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
- Bila bertugas di sekolah swasta memiliki SK pengangkatan guru tetap yayasan (GTY) selama 4 tahun berturut-turut (terhitung mulai 1 Januari 2009) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan.
Nah, buat yang memenuhi syarat segera meluncur ke blog padamu kemendikbud untuk melakukan pendaftaran NUPTK. Alur prosedur untuk pendaftaran NUPTK seperti dalam gambar dibawah ini :
Ayoo cepat untuk informasi lebih lanjut bisa di lihat di situs resminya ya :)